Daftar Istilah Falak

Posted by Wafie Kamis, 25 April 2013 0 komentar

Berikut ini adalah istilah-istilah yang sering dijumpai dalam ilmu falaq

Gambar Hilal

















1.    Aberasi : Perpindahan semu arah berkas cahaya bintang akibat gerak bumi. Peristiwa aberasi menyebabkan berkas cahaya jatuh miring, bukan tegak lurus pada peninjauan yang bergerak tegak lurus arah datangnya cahaya. Dalam bahasa Inggris biasa disebut Aberation atau dalam bahasa Arab disebut Al-Inhiraf

2.    Aboge (Jw.) : Alip Rabo Wage. Dalam kalender Jawa Islam penentuan hari Riyaya (Idul Fitri) didasarkan atas patokan bahwa setiap tahun Alip hari raya akan jatuh pada hari Rebo pasaran Wage

3.    Arah : Jarak terdekat yang diukur melalui lingkaran besar. Dalam bahasa Inggris dikenal dengan Direction dan dalam bahasa Arab disebut Samt,as.

4.    Astrolabe (Gre) : Kata astrolabe berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari kata astro dan Labio. Astro berarti bintang dan labio berarti pengukur jarak. Sedangkan dalam istilah ilmu falak, astrolabe adalah perkakas kuno yang biasa digunakan untuk mengukur kedudukan benda langit pada bola langit. Perkakas ini mula pertama dirakit oleh orang Arab. Bentuk yang paling sederhana terdiri dari piringan dengan skala pembagian derajat, dengan sebuah alat pengintai.

5.    Azimuth (Ing) : Busur pada lingkaran horison diukur mulai dari titik Utara ke arah Timur. Kadang-kadang diukur dari titik Selatan ke arah Barat. Azimuth suatu benda langit adalah jarak sudut pada lingkaran horison diukur mulai dari titik utara ke arah timur atau se arah jarum jam sampai ke perpotongan antara lingkaran horison dengan lingkaran vertikal yang melalui benda langit tersebut. Azimuth titik Timur adalah 90 derajat, titik Selatan 180 derajat, titik Barat 270 derajat dan titik Utara 0 derajat atau 360 derajat. Jika Azimuth diukur dari Utara ke Barat atau berlawanan dengan arah perputaran jarum jam, biasanya dinyatakan negatif dan diberi tanda -. Dengan demikian dapat dinyatakan misalnya Azimuth titik Barat 270 derajat adalah sama dengan -90 derajat. Dalam bahasa Arab Azimuth sering disebut As-Samt.

6.    Beda Azimut : Selisih antara azimut matahari dan azimut bulan.

7.    Busur Malam : Busur yang ditunjukkan oleh lintasan Matahari dalam peredaran semu hariannya mulai dari titik terbenam sampai titik terbit. Dalam al-Qur'an biasa disimbolkan dengan al-khait al-aswad. Sedangkan dalam istilah falak biasa disebut Qausu al-Lail. Dan dalam bahasa Inggris disebut arc of night.

8.    Busur Siang : Busur yang ditunjukkan oleh lintasan Matahari dalam peredaran semu hariannya mulai dari titik terbit sampai titik terbenam. Dalam al-Qur'an biasa disimbolkan dengan al-khait al-abyad. Sedangkan dalam istilah falak biasa disebut Qausu an-Nahar. Dan dalam bahasa Inggris disebut arc of daylight. Sementara itu dari titik terbit hingga titik kulminasi biasa disebut 1/2 busur siang atau Nisfu Qausi an-Nahar.

9.    Dip (Kerendahan Ufuk) : Perbedaan kedudukan antara kaki langit (horison) sebenarnya (ufuq hakiki) dengan kaki langit yang terlihat (ufuq mar'i) seorang pengamat. Perbedaan itu dinyatakan oleh besar sudut.  Untuk mencari dip biasa digunakan rumus, dip = 1,76¢. Dalam bahasa Arab disebut Ikhtilaf al-Ufuq.

10. Elongation (Ing.) : Elongasi atau biasa disebut Angular Distance adalah jarak sudut antara Bulan dan Matahari. Dalam bahasa arab disebut al-Bu'du az-Zawiy sedangkan dalam kitab Sullamun Nayyirain  diistilahkan dengan Bu'du Baina an-Nayyirain. Elongasi 0 derajat berarti konjungsi, 180 derajat diberi nama oposisi dan 90 derajat diberi nama kuadratur (at-Tarbi').

11. Ephemeris : Biasa disebut Astronomical Handbook merupakan tabel yang memuat data-data astronomis benda-benda langit. Dalam bahasa arab biasa disebut Zij atau Taqwim.

12. Epoch : Pangkal tolok untuk menghitung. Dalam bahasa arab biasa disebut Mabda' at-Tarikh, dalam penggunaannya lebih populer dengan Mabda'. Sedangkan dalam bahasa Inggris disebut Principle of Motion.

13. Equation of time (Ing) : Perata waktu atau Ta'dil al-Waqt/Ta'dil asy-Syam (Ar), yaitu selisih antara waktu kulminasi Matahari Hakiki dengan waktu Matahari rata-rata. Data ini biasanya dinyatakan dengan huruf "e" kecil dan diperlukan dalam menghisab awal waktu salat.

14. Fraction Illum (Ing.) : Fraction Illum adalah singkatan dari Fraction Illumination. Yang dimaksudkan  adalah besarnya piringan Bulan yang menerima sinar Matahari dan menghadap ke Bumi. Jika seluruh piringan Bulan yang menerima sinar Matahari terlihat dari Bumi, maka bentuknya akan berupa bulatan penuh. Dalam keadaan seperti ini nilai Fraction Illum (besarnya bulan) adalah satu, yaitu persis pada saat puncaknya Bulan Purnama. Sedangkan jika Bumi, Bulan dan Matahari sedang  persis berada pada satu garis lurus, maka akan terjadi Gerhana Matahari Total. Dalam keadaan seperti ini nilai Fraction Illumination Bulan adalah nol. Setelah Bulan Purnama, nilai Fraction Illumination akan semakin mengecil sampai pada nilai yang paling kecil, yaitu pada saat ijtima' dan setelah itu nilai Fraction Illumination ini akan kembali membesar sampai mencapai nilai satu, pada saat Bulan Purnama. Dengan demikian, data Fraction Illumination ini dapat dijadikan pedoman untuk menghitung kapan terjadinya ijtima' dan kapan Bulan Purnama. Data ini diperlukan untuk membantu pelaksanaan rukyatul hilal sekaligus melakukan pengecekannya mengenai besarnya hilal.

15. Garis Batas Tanggal : Garis yang menghubungkan daerah-daerah di permukaan bumi dimana matahari dan bulan terbenam secara bersamaan. Garis batas tanggal biasa digunakan oleh kelompok yang berpegang pada ufuk mar'i. Garis batas tanggal tidak bisa dijadikan pedoman langsung dalam menentukan posisi hilal untuk suatu tempat, hal ini disebabkan : (a) data terbenam matahari yang dijadikan pedoman dalam melukis garis itu diambil rata-rata dari 3 hari dan (b) data terbenam matahari dan terbenam bulan, tidak memperhatikan kerendahan ufuk. Jadi hanya berlaku daerah yang persis berada di permukaan air laut (ketinggian 0 meter).

16. Gawang Lokasi : Sebuah alat sederhana yang digunakan untuk menentukan perkiraan posisi hilal dalam pelaksanaan rukyat. Alat ini terdiri dari 2 bagian, yaitu. (1) Tiang pengincar, sebuah tiang tegak terbuat dari besi yang tingginya sekitar satu sampai satu setengah meter dan pada puncaknya diberi lobang kecil untuk mengincar hilal (2)  Gawang lokasi, yaitu dua buah tiang tegak, terbuat dari besi berongga, semacam pipa. Pada ketinggian yang sama dengan tinggi tiang teropong, kedua tiang tersebut dihubungkan oleh mistar datar, sepanjang kira-kira 15 sampai 20 sentimeter, sehingga kalau kitamelihat melalui lobang kecil yang terdapat pada ujung tiang pengincar menyinggung atas mistar tersebut, pandangan kita akan menembus persis permukaan air laut yang merupakan ufuk mar'i (visible horizon). Di atas kedua tiang tersebut terdapat pula dua buah tiang besi yang atasnya sudah dihubungkan oleh mistar mendatar. Kedua tiang ini dimasukkan ke dalam rongga dua tiang pertama, sehingga tinggi rendahnya dapat disetel menurut tinggi hilal pada saat observasi. Jarak yang baik antara tiang pengincar dan gawang lokasi sekitar lima meter, atau lebih. Jadi fungsi gawang lokasi ini adalah untuk melokalisasi pandangan kita agar tertuju ke arah posisi hilal yang sudah diperhitungkan lebih dahulu. Untuk mempergunakan alat ini, kita harus sudah memiliki hasil perhitungan tentang tinggi dan azimut hilal dan pada tempat tersebut harus sudah terdapat arah mata angin yang cermat.

17. Hisab Hakiki : Hisab Hakiki adalah sisitem hisab yang didasarkan pada peredaran Bulan dan Bumi yang sebenarnya. Menurut sistem ini umur tiap bulan tidaklah konstan dan juga tidak beraturan, melainkan tergantung posisi hilal setiap awal Bulan. Artinya boleh jadi dua bulan berturut-turut umurnya 29 hari atau 30 hari. Bahkan boleh jadi bergantian seperti menurut hisab urfi. Dalam wilayah praksisnya, sistem ini mempergunakan data-data astronomis dan gerakan Bulan dan Bumi serta menggunakan kaidah-kaidah ilmu ukur segitiga bola (Spherical Trigonometry).

18. Hisab Imkan Rukyah (Ar.) : Secara harfiah hisab imkan rukyah berarti perhitungan kemungkinan  hilal terlihat. Selain memperhitungkan wujudnya hilal di atas ufuk, pelaku hisab juga memperhitungkan faktor-faktor lain yang memungkinkan terlihatnya hilal. Yang menentukan terlihatnya hilal bukan hanya keberadaannya di atas ufuk, melainkan juga ketinggiannya di atas ufuk dan posisinya yang cukup jauh dari arah matahari. Jadi, dalam hisab imkan rukyah, kemungkinannya praktik pelaksanaan rukyah (actual sighting) diperhitungkan dan diantisipasi. Di dalam hisab imkan rukyah, selain kondisi dan posisi hilal, diperhitungkan pula kuat cahayanya (brightness) dan batas kemampuan mata manusia. Di dalam menyusun hipotesisnya, dipertimbangkan pula data statistik keberhasilan dan kegagalan rukyah, perhitungan teoritis dan kesepakatan paling mendekati persyaratan yang dituntut fikih dalam penentuan waktu ibadah.

19. IIDL (Ing) : International Islamic Date Line (Garis Tanggal Kamariah Internasional) adalah Garis daerah-daerah yang mempunyai kemungkinan "fifty-fifty" untuk dapat berhasil melihat hilal.

20. Ijtima' (Ar.) : Biasa pula disebut Iqtiran merupakan pertemuan atau berkumpulnya (berimpitnya) dua benda yang berjalan secara aktif. Pengertian ijtimak bila dikaitkan dengan bulan baru kamariah adalah suatu peristiwa saat bulan dan matahari terletak pada posisi garis bujur yang sama, bila dilihat dari arah timur ataupun arah barat. Sebenarnya bila diteliti, ternyata jarak antar kedua benda planet itu berkisar sekitar 50 derajat. Dalam keadaan ijtima' pada hakikatnya masih ada bagian bulan yang mendapat pantulan dari matahari, yaitu bagian yang menghadap bumi. Namun kadang kala, karena tipisnya, hal ini tidak dapat dilihat dari bumi, karena bulan yang sedang berijtimak itu berdekatan letaknya dengan matahari. Kondisi ini dipengaruhi oleh peredaran masing-masing planet pada orbitnya. Bumi dan bulan beredar pada porosnya dari arah barat ke timur. Mengetahui saat terjadinya ijtimak sangat penting dalam penentuan awal bulan kamariah. Sekalipun hanya sebagian kecil para ahli yang menetapkan tanggal dan bulan kamariah yang berdasarkan ijtima' qabla al-ghurub, namun semua sepakat bahwa peristiwa ijtima' merupakan batas penentuan secara astronomis antara bulan kamariah yang sedang berlangsung dan bulan kamariah berikutnya. Oleh karena itu, para ahli astronomi umumnya menyebut ijtimak atau konjungsi (Conjunction) sebagai awal perhitungan bulan baru. Dalam ilmu falak dikemukakan bahwa ijtimak antara bulan dan matahari merupakan dua bulan kamariah.

21. Imsak : Waktu tertentu sebelum Shubuh, saat seseorang bersiap-siap mulai berpuasa. Sebetulnya puasa dimulai sejak terbit fajar shodiq sebagaimana dimulainya waktu salat Shubuh. Oleh karena itu puasa yang dimulai sejak imsak, adalah merupakan ikhtiyat, sesuai dengan hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Anas tentang imsak. Dari Anas dari Zaid bin Tsabit, ia berkata "Kami sahur bersama Nabi Muhammad saw. kemudian kami melakukan salat (Shubuh). "saya bertanya, "Berapa lama ukuran antara sahur dan salat shubuh ?" Nabi bersabda : Seukuran membaca 50 ayat al-Qur'an. Para ulama berbeda pendapat tentang lama membaca 50 ayat tersebut. Dalam kitab Nailul Authar disebutkan bahwa waktu yang dibutuhkan untuk membaca 50 ayat al-Qur'an seukuran melakukan wudlu, dalam kitab al-Muhtasar al-Muhadzdzab halaman 58 dijelaskan bahwa waktu imsak itu sekitar 12 menit sebelum  waktu terbitnya fajar. Dalam al-Muhtasar juga dijelaskan bahwa ihtiyat untuk melakukan salat wajib, yaitu 2 menit untuk Asar dan Isyak, 3 menit untuk Magrib, 4 menit untuk Zuhur dan 5 menit untuk Shubuh. Dalam kitab Al-Khulasatul Wafiyyah yang disusun oleh Kyai Zubeir, pada halaman 99 disebutkan bahwa imsak seukuran membaca 50 ayat yang pertengahan secara tartil, yaitu sekitar 7 atau 8 menit. Menurut Tafsir al-Manar juz 2 halaman 185 disebutkan bahwa jarak waktu sahur dengan waktu shalat Shubuh (fajar) sekitar 5 menit. Sementara itu, H. Saadoe'ddin Djambek biasa mempergunakan 10 menit sebelum Shubuh. Pendapat yang terakhir ini yang banyak digunakan pada penyusunan jadwal imsakiyah di Indonesia.

22. Irtifa' (Ar) : Ketinggian benda langit dihitung dari kaki langit melalui lingkaran vertikal sampai benda langit yang dimaksud. Ketinggian itu dinyatakan dengan derajat (°) minimal 0° dan maksimal 90°. Ketinggian benda langit biasa diberi tanda positif bila berada di atas kaki langit, dan diberi tanda negatif apabila berada dibawahnya. Dalam dunia astronomi biasa disebut Altitude dan diberi tanda h.

23. Istikmal (Ar.) : Penyempurnaan bilangan bulan hijriah menjadi tiga puluh hari (khususnya Sya'ban, Ramadan dan Zulqa'dah). Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Imam Muslim :"Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan berbukalah kamu karena melihat hilal. Bila hilal tertutup awan atasmu maka sempurnakanlah bilangan bulan Syakban menjadi tiga puluh."

24. Istiqbal (Ar.) : Suatu fenomena saat Matahari dan Bulan sedang bertentangan, yaitu apabila keduanya mempunyai selisih bujur astronomi sebesar 180 derajat atau pada saat itu Bulan berada pada fase purnama (full moon). Istiqbal dalam dunia astronomi dikenal dengan Opposition.

25. Jarak Zenit : Jarak dari titik zenit ke titik pusat suatu bintang yang diukur melalui lingkaran vertikal yang melalui titik pusat bintang tersebut. Jarak zenit biasanya ditandai dengan huruf Z. Jarak zenit yang terkecil adalah 0 derajat, yakni apabila benda langit persis berada pada titik zenith, sedangkan jarak zenit yang paling besar adalah 180 derajat, yakni apabila benda langit persis berada pada titik nadir. Dalam bahasa Inggris jarak zenit disebut Zenit Distance dan dalam bahasa Arab disebut Bu'du as-Sumti.

26. Mathla' (Ar. ) : Tempat terbitnya benda-benda langit. Dalam bahasa Inggris disebut Rising Place. Sedangkan dalam istilah Falak, matlak adalah batas daerah berdasarkan jangkauan dilihatnya hilal atau dengan kata lain mathla' adalah batas geografis keberlakuan rukyat.

27. Mathla', Ikhtilaf  (Ar.) : Perbedaan tempat terbitnya bulan. Istilah Ikhtilaf Mathla' dalam fikih, hanya terdapat dalam kajian tentang terbitnya hilal (bulan sabit) untuk menentukan awal dan akhir puasa Ramadan (Hari Raya Idul Fitri) di berbagai wilayah Islam serta penentu waktu bagi pelaksanaan ibadah haji di Arafah. Pembahasan masalah ikhtilaf mathla' senantiasa muncul ketika umat Islam akan menentukan awal dan akhir bulan Ramadan setiap tahun. Oleh sebab itu, pembahasan ikhtilaf mathla' di berbagai wilayah Islam lebih ditekankan pada persoalan awal terbit hilal menjelang puasa Ramadan dan hilal di akhir bulan Ramadan. Persoalan yang menjadi pembahasan ulama adalah apakah terbitnya hilal Ramadan atau hilal Hari Raya Idul Fitri di suatu wilayah (petunjuk dimulainya puasa atau diakhirinya puasa Ramadan) harus diikuti pula oleh wilayah lain yang belum melihat hilal. Dengan kata lain bahwa perbedaan tempat munculnya hilal tidak berpengaruh pada perbedaan memulai puasa atau Hari Raya Idul Fitri untuk seluruh wilayah di bumi ini, sehingga apabila suatu wilayah telah melihat hilal (rukyat), maka wilayah lain berpedoman pada penglihatan hilal wilayah itu. Jika demikian halnya, maka perbedaan hari memulai puasa tidak akan terjadi di seluruh tempat di bumi ini, tanpa membedakan jauh dekatnya antara wilayah yang melihat dan yang belum melihatnya. Misalnya, para ahli rukyat dan hisab di Mekah, dalam menentukan awal bulan Ramadan di akhir bulan Sya'ban, telah melihat hilal, sedangkan di daerah lain belum kelihatan pada hari yang sama. Dengan rukyat tersebut pemerintah Arab Saudi mengumunkan bahwa puasa Ramadan dimulai keesokan harinya. Berdasarkan rukyat di Mekah ini, timbul pertanyaan apakah muslimin di daerah lain harus mengakui dan mengikuti penglihatan ahli rukyat dan hisab di Arab Saudi di Mekah tersebut, sehingga awal bulan Ramadan untuk daerah-daerah lain sama dengan awal bulan Ramadan di Arab Saudi. Ulama Fikih menyatakan, bahwa tidak dapat diingkari bahwa munculnya hilal pada setiap daerah waktunya berbeda-beda, apalagi jika daerah itu saling berjauhan. Rasulullah saw. dalam sabdanya yang berkaitan dengan hilal ini menyatakan : "Jika kamu melihat (hilal) bulan (Ramadan), maka berpuasalah kamu, dan jika kamu melihat (hilal) bulan (Syawal) maka berbukalah kamu" (HR. al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar). Secara umum hadis ini menunjukkan bahwa siapa saja yang telah melihat bulan (hilal), maka kaum muslimin wajib mengikuti rukyat tersebut, karena lafal kamu dalam hadis itu bisa diartikan dengan seluruh umat Islam yang akan berpuasa. Namun para ahli Fikih tidak sepakat tentang penafsiran tersebut, karena menurut jumhur ulama Fikih, hadis ini lebih menunjukkan geografi orang yang melakukan rukyat, bukan untuk seluruh umat Islam. Oleh sebab itu, apabila di suatu daerah sudah ada orang yang melihat hilal maka mereka wajib memulai puasa atau mengakhiri puasa, sedangkan umat Islam di daerah lain menunggu sampai mereka melihat hilal atau jika hilal tidak kelihatan, maka mereka menyempurnakan bilangan bulan Syakban sampai 30 hari (istikmal), kemudian mereka berpuasa. namun demikian, jumhur ulama menyatakan bahwa apabila beberapa daerah dipimpin oleh satu kepala negara, seperti Indonesia, sekalipun berjauhan, maka apabila kepala negara telah mengumumkan dimulainya puasa dengan rukyat yang telah dilakukan di suatu daerah kekuasaannya maka seluruh umat Islam di negara tersebut wajib mengikuti pengumuman pemerintah tersebut. Misalnya, ahli rukyat dari Aceh telah melihat hilal dan atas dasar itu pemerintah mengumumkan hari dimulainya puasa, maka umat Islam yang berada di Irian Jaya wajib mengikuti keputusan pemerintah tersebut. Hal ini, meurut mereka sejalan dengan kaidah Fikih yang menyatakan keputusan pemerintah menghilangkan perbedaan pendapat.

28. Universal Time (Ing.) : Waktu yang disepadankan dengan perjalanan Bumi mengelilingi porosnya sebagai patokan perhitungan waktu sehari-hari.

29. Wilayatul Hukmi : Prinsip ini merupakan salah satu dari tiga paham fikih. Menurut Imam Hanafi dan Maliki, kalender kamariah harus sama di dalam satu wilayah hukum suatu negara, inilah prinsip wilayatul hukmi. Sedangkan menurut Imam Hambali, kesamaan tanggal kamariah ini harus berlaku di seluruh dunia, di bagian bumi yang berada pada malam atau siang yang sama. Sementara itu, menurut Imam Syafi'i, kalender kamariah ini hanya berlaku di tempat-tempat yang berdekatan, sejauh jarak yang dinamakan mathla'. Inilah prinsip matlak mazhab Syafi'i. Indonesia menganut prinsip wilayatul hukmi, yaitu bahwa bila hilal terlihat di mana pun di wilayah wawasan Nusantara, dianggap berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Konsekuensinya, meskipun wilayah Indonesia dilewati oleh garis penanggalan Islam Internasional yang secara teknis berarti bahwa wilayah Indonesia terbagi dua bagian yang mempunyai tanggal hijriah berbeda penduduk melaksanakan puasa secara serentak. Ini berdasarkan ketetapan pemerintah cq. Departemen Agama RI.

30. Zij (Ar.) : "Kata" yang berasal dari bahasa Sansekerta, yang masuk ke bahasa Arab dan Persia melalui bahasa Pahlavi, berarti tabel astronomi. Tapi sebenarnya kebanyakan Zij tak hanya memuat tabel, juga pembahasan teori astronomi, bab tentang kronologi, penjelasan luas hal astronomi matematis dan subyek lain yang berhubungan. Zij yang merupakan satu bagian penting literatur ilmu falak, biasanya dinamakan menurut penyusunnya atau penunjang atau kota, tempat ia disusun, walaupun sering pula digunakan cara penamaan yang lain.

31. Ardl (Bumi) : benda langit yang merupakan salah satu di antara sembilan planet pengikut matahari. Ia berada pada urutan ke tiga dalam tatasurya. Bumi berbentuk mirip bola dengan diameter pada katulistiwa 12756776 km dan jarak dari kutub ke kutub 12713824 km, sehingga agak pipih pada kutubnya. Waktu rotasinya rata-rata 23 jam 56 menit dan revolusinya selama 365.2422 hari. Dalam astronomi disebut Earth(Inggris) atau Geo (Yunani). Jarak anatara bumi dengan matahari rata-rata 150 juta km atau 149674000 km.

32. Ardlul Balad (Lintang Tempat /Lintang Geografi) : jarak sepanjang meridian bumi yang diukur dari equator bumi (khatulistiwa) sampai suatu tempat yang bersangkutan. Harga lintang tempat adalah 0 derajat sampai 90 derajat. Lintang tempat bagi tempat-tempat di belahan bumi utara bertanda positif (+) dan bagi tempat-tempat di belahan bumi selatan bertanda negative (-). Dalam astronomi disebut latitude yang biasanya digunakan lambang phi.

33. Aritmatik : Hisab.

34. Ashar (Waktu Sholat Asar) : tenggang waktu yang dimulai sejak panjang bayang-bayang suatu benda itu sama dengan tinggi benda yang bersangkutan sampai matahari terbenam. Kedudukan matahari membuat panjang bayang-bayang suatu benda itu sama dengan tinggi benda yang bersangkutan adalah cotg-1= tan[Lintang Tempat – Deklinasi Matahari] + 1

35. Astronomical Twilight : Isya'.

36. Bayani : adalah Bilangan bulat pada bilangan berpecahan. Dalam arithmetic disebut dengan karakteristik. Sedangkan bilangan pecahannya disebut Kasru atau Mantise.

37. Bujur Tempat : Thulul Balad.

38. Cakrawala : Ufuk.

39. Compass : Huk.

40. Da’iratu Mu’addalin Nahar (Madarul I’tidal/Katulistiwa Langit) : lingkaran besar yang membagi bola langit menjadi dua bagian sama besar, yakni bola langit bagian utara dan bola langit bagian selatan. Lingkaran tegak lurus pada lingkaran terang pada poros langit. Lingkaran ini disebut pula dengan equator langit. Pada saat matahari tepat dilingkaran ini lama siang dan malam untuk seluruh tempat dipermukaan bumi adalah sama.

41. Darajah (Derajat) : satuan ukur yang dipakai untuk mengukur besaran atau harga suatu sudut. Lambangnya adalah 0 (bulatan kecil) diletakkan pada kanan atas suatu angka yang bersangkutan. Nilainya antara 0 s/d 360 derajat. Sebagai pecahannya dipakai satuan daqiqah atau menit yang lambangnya ‘ (accent tunggal) dan Tsawani atau detik yang lambangnya “ (double accent). Setiap 1 derajat=60’ dan setiap 1 menit=60”.

42. Dhil : bayang-bayang suatu benda yang dijadikan pembanding terhadap bendanya. Dalam goneometri disebut tangens, yaitu perbandingan sisi siku-siku di depan sudut dengan sisi siku-siku pengapitnya pada suatu segitiga siku-siku.

43. Dhil Ashar : panjang bayang-bayang suatu benda pada saat awal masuk waktu ashar, yaitu ketika panjang bayang-bayang benda itu sama dengan tingginya ditambah bayang-bayang benda bersangkutan ketika matahari berkulminasi.

44. Dhil Ghayah : panjang bayang-bayang suatu benda pada saat matahari berada di titik kulminasi atas. Apabila harga lintang tempat dan deklinasi matahari sama, maka dhil ghayah 0(nol).

45. Dhil Mabsut : panjang bayang-bayang suatu benda yang ditancapkan tegak lurus pada bidang datar yang horizontal.

46. Dhil Mankus : panjang bayang-bayang suatu benda yang ditancapkan tegak lurus pada bidang tegak.

47. Dhil Tamam : perbandingan antara sisi siku-siku pengapit suatu sudut dengan sisi siku-siku di depan sudut itu. Dalam goniometri disebut cotangens.

48. Dzhuhur (Waktu Sholat Dzuhur) : tenggang waktu yang di mulai sejak matahari meninggalkan titik kulminasi atas sampai panjang bayang-bayang suatu benda sama dengan tinggi benda yang bersangkutan.

49. Dluha (Waktu Sholat Dluha) : tenggang waktu yang di mulai sekitar 15 menit setelah matahari terbit sampai menjelang matahari berkuminasi atas. Ketinggian matahari pada awal waktu dluha adalah 30 derajat 30 menit di atas ufuk sebelah timur.

50. Equation of time : Ta'dilul Waqti.

51. Fadllud Da'ir (Sudut Waktu) : busur sepanjang lingkaran harian suatu benda langit dihitung dari titik kulminasi atas sampai benda langit yang bersangkutan. Sudut waktu ini disebut pula dengan Zawiyah Suwai'iyyah. Dalam astronomi dikenal dengan istilah Hour Angle dan biasanya digunakan lambang huruf t.

52. Fajar Shodiq : munculnya cahaya di ufuk timur mulai terang menjelang pagi hari pada kedudukan matahari -20 derajat di bawah ufuk timur. Fajar shodiq ini sebagai pertanda masuknya waktu shubuh.

53. Falak : Jalan benda-benda langit atau garis lengkung yang dilalui oleh suatu benda langit dalam lingkaran hariannya. Falak disebut dengan “Orbit” yang diterjemahkan dengan “Lintasan”.

54. Falaki : Seseorang yang ahli dalam ilmu falak.

55. Ghurubus Syams : matahari terbenam, yang dalam astronomi dikenal dengan Moonset.

56. GMT (Greenwich Maen Time) : waktu yang didasarkan pada kedudukan matahari pertengahan dilihat dari Greenwich.

57. Hishsatul Fajar (Cahaya fajar) : tenggang waktu yang dihitung dari terbit fajar (Shubuh) sampai terbit matahari.

58. Hishsatul Syafaq (Cahaya Senja) : tenggang waktu yang dihitung dari terbenamnya matahari (maghrib) hingga hilangnya mega merah di ufuk langit sebelah barat.

59. Ikhtiyat (Pengaman) : suatu langkah pengaman dalam perhitungan awal waktu sholat dengan cara menambah atau mengurangi sebesar 1 s/d 2 menit waktu dari hasil perhitungan sebenarnya. Hal demikian dimaksudkan agar pelaksanaan ibadah, khususnya sholat dan puasa itu benar-benar dalam waktunya masing-masing.

60. Imsak (Waktu Imsak) : waktu tertentu sebagai batas akhir makan sahur bagi orang yang akan melakukan puasa pada siang harinya. Tenggang waktu antara waktu imsak dengan waktu shubuh adalah sekitar selama membaca ayat al-quran 50 ayat, yaitu sekitar 12 menit. Posisi matahari pada waktu imsak berkedudukan -22 derajat di bawah ufuk timur.

61. Irtifa' (Ketinggian) : ketinggian benda langit dihitung sepanjang lingkaran vertikal dari ufuk sampai benda langit yang dimaksud. Dalam astronomi dikenal dengan istilah altitude. Ketinggian benda langit bertanda positif (+) apabila benda langit yang bersangkutan berada di atas ufuk. Demikian pula bertanda negatif (-) apabila ia berada di bawah ufuk. Dalam astronomi biasanya diberi notasi h (hight).

62. Isya'(Waktu Sholat Isya) : tenggang waktu yang dimulai sejak hilangnya mega merah atau terbitnya cahaya putih di bagian langit sebelah barat sampai terbitnya fajar. Kedudukan matahari pada saat hilangnya mega merah pada posisi ketinggian -18 derajat di bawah ufuk sebelah barat. Pada saat itu para astronom mulai mengadakan pengamatan benda-benda langit. Itulah sebabnya keadaan seperti ini dikenal dengan Astronomical Twilight.

63. Ka'bah : bangunan berbentuk mirip kubus dengan panjang sisi-sisinya sekitar 10 m. Ka'bah terletak di tengah masjid kota mekkah dengan posisi lintang tempat 21 derajat 25 menit lintang utara dan bujur tempat 39 derajat 50 menit bujur timur. Ka'bah inilah sebagai kiblat bagi orang islam yang sedang melaksanakan sholat.

64. Khaththul Istiwa’ (Katulistiwa) : Lingkaran besar yang mempunyai jarak yang sama dari kutub utara bumi dari kutub selatan bumi, sehingga lingkaran ini membagi bumi menjadi dua bagian sama besar, yaitu bumi bagian utara dan bumi bagian selatan. Katulistiwa ini merupakan proyeksi dari equator langit ke permukaan bumi, sehingga ia disebut equator bumi. Khaththul Istiwa’ ini dijadikan sebagai batas permulaan pengukuran lintang tempat, sehingga tempat-tempat dipermukaan bumi yang tepat berada di khaththul Istiwa’ mempunyai harga lintang tempat 0 derajat.

65. Maghrib (Waktu Sholat maghrib) : tenggang waktu yang dimulai sejak matahari terbenam hingga hilang mega merah. Dikatakan matahari terbenam apabila piringan atas matahari menyentuh ufuk mar'i. Dalam perhitungan, kedudukan matahari pada awal waktu maghrib sekitar -1 derajat di bawah ufuk barat.

66. Qiblat (Kiblat) : arah ka'bah di Makkah yang harus dituju oleh orang yang sedang melakukan sholat, sehingga semua gerakan sholat, baik ketika berdiri, ruku', maupun sujud senantiasa berimpit dengan arah itu.

67. Syams (Matahari) : suatu bintang sebagai pusat peredaran benda langit dalam tatasurya. Besarnya 1378000 kali besar bumi dan garis tengahnya 109,1 kali garis tengah bumi atau 1390000 km. Cahaya matahari berkecepatan 300000 km tiap detik, sehingga cahayanya sampai ke bumi dalam jarak 150 juta km memerlukan waktu sekitar 8,3 menit. matahari berputar pada sumbunya selama 25 hari untuk sekali putaran dan bergerak dengan kecepatan 20 km tiap detik. Dalam astronomi disebut Sun.

68. Thulu'/Syuruq  : manakala piringan atas suatu benda langit bersinggungan dengan ufuk mar'i sebelah timur. Dengan pengertian ini, matahari atau bulan dikatakan terbit apabila jarak zenitnya sama dengan 90 derajat - paralaks + Refraksi + Semidiameter + Dip.

69. Waktu Da'iri (Waktu Daerah) : waktu yang digunakan di suatu daerah atau wilayah yang berpedoman pada bujur atau meridian berkelipatan 15 derajat. Misalnya WIB=105 derajat, WITA=120 derajat, WIT=135 derajat. Dalam astronomi dikenal dengan Zone Time.

70. Fajar : Tanda waktu shubuh

0 komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman