SHALAT TASBIH
Salah satu shalat sunnah yang dianjurkan oleh para ulama kita adalah shalat tasbih. Dinamakan demikian karena di dalam shalat tersebut banyak dibaca tasbih.
.
Para ulama mendasarkan kesunnahan shalat tasbih pada sebuah hadits riwayat Abu Rafi’ di mana Rasulullah memberitahukan kepada paman beliau Abbas tentang tata cara dan berbagai keutamaan melakukan shalat tasbih. Dalam berbagai kitab fiqih yang menuturkan perihal shalat tasbih para ulama menyebut hadits yang cukup panjang tersebut. Meski dipandang sebagai hadits dlaif (lemah) namun para ulama Syafi’iyah seperti Abu Muhammad Al-Baghawi dan Abul Mahasin Ar-Rayani menetapkan kesunnahan shalat tasbih ini. Ini sebagaimana dituturkan oleh Imam Nawawi dalam Al-Adzkâr (Jakarta, Darul Kutub Al-Islamiyah, 2004, hal. 202).
.
Bila dilihat dari sisi keutamaannya para ulama memandang shalat tasbih memiliki keutamaan yang begitu besar sampai Imam As-Subki menyatakan bahwa tidaklah orang yang mendengar tentang keutamaan shalat tasbih namun ia meninggalkannya (tidak melakukannya) kecuali orang itu adalah orang yang merendahkan agama (lihat: Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Minhâjul Qawîm, Beirut: Darul Fikr, tt., hal. 203).
.
Adapun waktu pelaksanaan shalat tasbih dapat dilakukan kapan saja, baik siang hari ataupun malam hari, sepanjang tidak pada waktu yang dilarang untuk shalat. Hanya saja Imam Nawawi memiliki pendapat yang menyatakan adanya perbedaan dalam teknis pelaksanaan shalat tasbih di siang dan malam hari. Bagi beliau bila shalat tasbih dilakukan di malam hari maka akan lebih baik bila dilakukan dua rakaat – dua rakaat masing-masing dengan satu salam. Namun bila dilakukan di siang hari maka bisa dilakukan dua rakaat satu salam atau langsung empat rakaat dengan satu salam. Dalam kitab Al-Adzkâr-nya beliau menyatakan:
.
فإن صلى ليلاً فأحبّ إليّ أن يسلّم في ركعتين؛ وإن صلّى نهاراً، فإن شاء سلّم، وإن شاء لم يسلم
.
Artinya: “Bila shalat dilakukan di malam hari maka lebih kusukai bila bersalam dalam dua rakaat. Namun bila di siang hari maka bila mau bersalam (pada dua rakaat) dan bila mau maka tidak bersalam (di dua rakaat).”
KAIFIYAH SHALAT SUNNAH
TASBIH
·
Hukumnya Sunnah Ghoiru
Muakkad, dikerjakan dengan Munfarid, jumlah rakaat 4 satu kali
salam, waktunya selain waktu tahrim
·
Kaifiyah shalat Tasbih
1. Niat
Shalat Tasbih
أُصَلِّى سُنَّةَ التَّسْبِيْحِ أَرْبَعَ رَكَعَاتِ
لِلّٰهِ تَعَالَى
2. Rokaat
pertama selah membaca surat pendek membaca tasbih 15 kali
3. Ruku
- sesudah baca doa ruku baca tasbih 10 kali
4. I’tidal
- sesudah baca doa i’tidal baca tasbih 10 kali
5. Sujud
- sesudah baca doa sujud baca tasbih 10 kali
6. Duduk
diantara dua sujud - sesudah baca doa baca tasbih 10 kali
7. Sujud
ke dua - sesudah baca doa sujud baca tasbih 10 kali
8. Tidak
langsung berdiri tapi duduk istirohah dan baca tasbih 10, atau jika rokaat ke 2
dan 4 baca tasbih sesudah tasyahud
9. Dilakukan
berulang kembali, dalam satu rokaat total membaca tasbih 75 x dan dalam satu
kali shalat 300 x
10. Bacaan
tasbihnya :
سُبْحَانَ اللّٰهِ وَالْحَمْدُ لِلّٰهِ وَلَا إِلٰهَ
إِلَّا اللّٰهُ وَاللّٰهُ اَكْبَرُ