SIMAK PENJELASAN HABIB MUNZIR MENGENAI SHALAT TARAWIH DENGAN CEPAT :
Kamis, 11 Juli 2013
0
komentar
Mengenai pelaksanaan Tarawih dengan cepat adalah fatwa Madzhab Syafii, karena mesti dibuat lebih ringan dan cepat daripada shalat fardhu, karena tarawih adalah shalat sunnah yg dilakukan secara berjamaah, maka
tidak boleh disamakan dengan shalat fardhu, Ihtiraaman wa ta'dhiiman lishalatilfardh (demi memuliakan shalat fardhu) diatas shalat sunnah. melakukan shalat sunnah dengan cepat adalah diperbolehkan bahkan pernah dilakukan oleh Rasul saw, dalilnya adalah bahwa riwayat Aisyah ra bahwa Rasul saw pernah melakukan shalat sunnah sedemikian cepatnya seakan beliau tidak shalat dari cepatnya. (Shahih Bukhari). riwayat lainnya bahwa Rasul saw melakukan shalat sedemikian cepatnya seakan beliau saw tak membaca fatihah, akan tetapi beliau tetap menyempurnakan rukuk dan sujudnya (Shahih Bukhari)
Demikian riwayat riwayat diatas memberikan kefahaman bagi kita bahwa shalat sunnah boleh cepat, dan pada madzhab Syafii bahwa shalat Tarawih berjamaah hendaknya dipercepat agar tak disamakan
dengan shalat fardhu, juga sekaligus mengenalkan kembali sunnah Nabi saw, bahwa Nabi saw pun sering melakukan shalat sunnah dengan cepat, pengingkaran dimasa kini adalah karena muslimin sudah tidak lagi
mengetahui bahwa shalat sunnah dengan cepat itu adalah sunnah Nabi saw, maka perlu dihidupkan dan dimakmurkan agar muslimin tidak alergi dan kontra terhadap sunnah Nabinya saw.
Mengenai orang tua yg tak mampu mengikuti cepatnya gerakan Imam sebaiknya duduk, shalatnya tetap sah karena shalat sunnah boleh dilakukan sambil duduk walaupun tidak udzur sekalipun, berbeda dengan shalat fardhu yg tak boleh dilakukan sambil duduk kecuali ada udzur, ukuran tumaninah adalah 1X mengucap subhanallah, yaitu sekitar kurang sedikit dari satu detik. namun hal ini masih asing diantara muslimin masa kini
Majelis Nurul Musthofa Depok Bogor Semoga Bermanfaat
0 komentar:
Posting Komentar