Hal-hal yang Berkaitan Dengan Qurban

Posted by Wafie Jumat, 04 Oktober 2013 2 komentar

Hukum
Hukum berkurban adalah Sunnah muakkadah  bagi orang muslim merdeka yang mampu. Seandainya dalam satu keluarga ada seorang yang berqurban maka sudah  gugur kesunahannya dalam keluarga tersebut.

Ibadah Qurban lebih utama daripada ibadah sedekah karena ada  sedikit perselisihan ulama yang mengatakan bahwa hukum berkurban adalah wajib.

Seperti dalam kaedah fikih :
الخروج من الخلاف سنة
Keluar dari perselisihan para ulama hukumnya adalah sunnah.

Dasar ibadah Qurban adalah dari

Firman Alloh surah Al Kautsar ayat ke dua :

فصل لربك وانحر

( Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu dan berkorbanlah )

Dan juga ayat :

والبدن جعلناها لكم من شعائر الله

( Dan telah kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syiar Allah )

Dasar kesunnahan kurban didalam hadis  Nabi Saw adalah :

ما عمل ابن آدم يوم النحر من عمل أحب إلى الله تعالى من إراقة الدم، وإنها لتأتي يوم القيامة بقرونها وأظلافها، وإن الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع على الارض، فطيبوا بها نفسا

“ Tidak ada amal ibadah yang lebih dicintai Allah di hari Nahr daripada menumpahkan darah (Qurban). Dan kelak di hari kiamat akan datang beserta tanduk dan kuku-kukunya dan sesungguhnya darahnya di sisi Allah memiliki kedudukan sebelum jatuh di bumi. Maka ikhlaskanlah diri kalian “

Dalam Hadits lain Nabi Saw bersabda :

عظموا ضحاياكم، فإنها على الصراط مطاياكم

“ Besarkanlah hewan-hewan qurban kalian, karena sesungguhnya hewan itu akan menjadi tumpangan kalian di shirath “
Ketentuan Hewan yang mau di Qorbankan :

Hewan qurban hanya boleh dari kalangan Bahiimatul Al An’aam (hewan ternak tertentu) yaitu onta, sapi atau kambing dan tidak boleh selain itu.

a. Kambing domba atau jawa
Tidak ada khilaf di kalangan ulama, bahwa seekor kambing hanya cukup untuk satu orang.

Sesangkan Unta atau sapi,
Menurut jumhur ulama, diperbolehkan 7 orang 'urunan'  pada seekor unta atau seekor sapi. 

Dalilnya diambil dari  hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:

نَحَرْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحُدَيْبِيَّةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ

“Kami pernah menyembelih bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada waktu Hudaibiyyah seekor unta untuk 7 orang dan seekor sapi untuk 7 orang.” (HR. Muslim )

minimal umur hewan kurban yang pertama
Onta 5 tahun.
2. Sapi 2 tahun
3. Kambing jawa 1 tahun
4. Domba/ kambing gembel 6 bulan
(domba Jadza’ah)
hewan yang sudah berumur tapi tidak dapat dijadikan Qurban

karena mengalami cacat.
cacat disini  ada 4 kategori :

• Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya: Jika butanya belum jelas – orang yang melihatnya menilai belum buta – meskipun pada hakekatnya kambing tersebut satu matanya tidak berfungsi maka boleh diqurbankan. Demikian pula hewan yang rabun senja. ulama’ madzhab syafi’iyah menegaskan hewan yang rabun boleh digunakan untuk qurban karena bukan termasuk hewan yang buta sebelah matanya.

• Sakit dan tampak sekali sakitnya.

• Pincang dan tampak jelas pincangnya: Artinya pincang dan tidak bisa berjalan normal. Akan tetapi jika baru kelihatan pincang namun bisa berjalan dengan baik maka boleh dijadikan hewan qurban.

• Sangat tua sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.

2 komentar:

Unknown mengatakan...

ARTIKELNYA sangat membantu kami, terimakasih untuk infonya kak,infromasinya sangat membantu.

aqiqah jogja mengatakan...

Assalamualaikum...maaf kak mau nanya, apakahhukumnya jika seorang muslim ingin berkurban,tetapi belum dana buat beli hewan kurban belum cukup, tetapi beliau sebelum terpenuhi niatny sudah menghadap sang ilahi?
wassalamualaikum wr...wb..
silahkan mampir di website kami kak Aqiqah Jogja

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman